di Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya 

KLHK Amankan 57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal Asal Papua 

Di Baca : 1345 Kali
Penyidik KLHK siapkan pidana berlapis termasuk pidana pencucian uang agar ada efek jera, apabila melibatkan korporasi kejahatan pembalakan liar ini diancam hukuman penjara seumur hidup dan denda satu trilyun rupiah. (Foto Humas KLHK) 

Surabaya, Detak Indonesia--Gakkum KLHK menggelar Operasi Peredaraan Kayu Ilegal di Provinsi Jawa Timur dan berhasil mengamankan 57 kontainer bermuatan kayu olahan yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di hutan Papua. Barang bukti (BB) berupa kayu olahan jenis merbau dengan berbagai ukuran sebanyak ± 870 m3 beserta dokumen Nota Perusahaan dari CV AM, CV GF, PT GMP, CV WS, PT EDP, dan SKSHHKO dari PT EDP telah diamankan dan saat ini dijaga oleh personel Gakkum KLHK di Depo SPIL Surabaya.  

Operasi Peredaran Kayu Ilegal ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terhadap adanya pengangkutan kayu olahan jenis merbau yang hanya dilengkapi dengan Nota Perusahaan Lanjutan dari Pelabuhan Nabire – Papua Tengah tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya – Jawa Timur.  Atas laporan tersebut, Gakkum KLHK melakukan kegiatan intelijen dan analisis data SIPUHH terhadap dokumen kayu olahan dari Kabupaten Nabire dan menemukan adanya indikasi kayu tersebut tidak melalui pengolahan industri primer maupun industri lanjutan dan diduga berasal dari hasil pembalakan liar. 

Menindaklanjuti hasil analisis intelijen, Gakkum KLHK pada 19 November 2022, mengamankan 30 Kontainer bermuatan kayu olahan jenis merbau sebanyak ± 454 m3 yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV Verizon. Kemudian pada 3 Desember 2022 kembali mengamankan 27 kontainer bermuatan kayu olahan jenis merbau sebanyak ± 416 m3 yang diangkut dengan menggunakan Kapal KM Hijau Jelita dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.   






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar